1. Sejarah Berdirinya Amerika Serikat
Amerika Serikat
terbentuk pada tahun 4 Juli 1787 setelah
Perang Revolusi dan terdiri dari
50 negara bagian dan sebuah distrik federal. Amerika Serikat merupakan sebuah
negara Republik Federal yang menganut sistem pemerintahan Presidensiil dimana
Presiden berperan sebagai badan esksekutif dan Kongres berperan sebagai badan
legislatif. Sedangkan Majelis Tinggi ada di tangan Senat dan Majelis Rendah
berada di tangan House of Representative
(Dewan Perwakilan Rakyat). Hal ini menyebabkan Amerika Serikat memiliki garis
batas yang tegas antara Legislatif, Yudikatif, dan Eksekutif. Badan- badan tersebut membatasi satu sama lainnya dengan
asas Checks and Balances yang artinya
saling mengawasi untuk menjaga keseimbangan sistem perpolitikan berjalan dengan
seimbang. Kekuasaan eksekutif berada di tangan presiden dan dilengkapi otoritas
legislatif dalam konstitusi Amerika. Badan Yudikatif atau Mahkamah Agung (Supreme
Court) bebas dari pengaruh badan Legislatif dan Eksekutif dan bertugas
menjamin tegaknya hukum serta menjamin kebebasan individu.
Amerika Serikat berdiri atas
kesepakatan 13 negara koloni Britania Raya (kerajaan Inggris) yang merasa
dirugikan oleh Inggris atas pemberlakuan pajak oleh Britania Raya sehingga
mereka menyatakan “No Tax Without Representative”(Tidak ada pajak tanpa
perwakilan).
Ketiga belas negara itu
diantaranya adalah New Hampshire, Massachusetts, Rhode Island, Connecticut, New
York, New Jersey, Pennsylvania, Delaware, Maryland, Virginia, Carolina Utara,
Carolina Selatan, dan Georgia yang pada tahun 1781 bersepakat untuk bersatu
sebagai negara otonom. Negara-negara tersebut bersatu untuk mempertahankan wilayahnya,
saling bantu antar negara yang diatur di dalam dokumen Article of Confederation.
Terdapat empat ciri dalam
dokumen Article of Confederation yakni
antara lain sebagai berikut :
1.
State
Sovereignity, bahwa setiap negara memiliki kedaulatan penuh atas negaranya
sendiri.
2.
Method of
Operation, bahwa metode pemerintah konfederasi tidak langsung berhubungan
dengan rakyat, melainkan melalui negara bagian.
3.
Inadequate
govermental machinary, bahwa negara konfederasi dibatasi oleh dewan legislatif.
4.
Lack of
Power bahwa Pemerintah dibawah perjanjian artikel tersebut merupakan suatu
subjek yang kaku dalam pembatasan kekuasaan.
2. Sejarah
Perkembangan Pelembagaan Sistem Politik & Pemerintahan Amerika Serikat
Rural Republic
Masyarakat
yang bersifat agraris. Ciri utama dari periode ini adalah mayoritas masyarakat
AS masih pedesaan dan pertanian sangat dominan, peran, pemerintah kecil &
terpusat pada pemerintah lokal, pemerintah federal hampir tidak
memilikikekuasaan sama sekali. Demokrasi pada waktu itu masih dimonopoli oleh
orang – orang yang memiliki kekayaan dibidang pertanian (tuan tanah). Mereka yang tidak memiliki hak
tanah maka tidak memiliki hak pilih & dipilih. Lalu terjadi kemajuan,
dimana wanita pada 1920 memiliki hak pilih politik.
Keanekaragaman
Budaya & Pengaruh Politik
Aneka
keanekaragaman budaya yang paling menonjol ialah berkenaan dengan identitas
agama. Akan tetapi karena AS telah mengembangkan prinsip toleransi antar agama
dan pemisahan negara dengan gereja, maka politik di AS dapat dibebaskan dari
pengaruh dan pertentangan agama.
Perbedaan agama
dan kebudayaan di AS dapat diatasi dengan penyatuan kepentingan dan ekonomi
bersama daripada oleh kesamaan agama.
Jadi kepentingan
politik yang berbasis pada kepentingan ekonomi merupakan kecenderungan yang
dominan dalam keanekaragaman politik AS.
Dalam proses
politik masyarakat AS cenderung mengidentifikasi diri dalam kelompok- kelompok
ekonomi ( buruh, petani, pengusaha, dll) terlepasdari keyakinan agama mereka.
Ras dan Pengaruh
Politik di AS
Secara
garis besar penggolongan ras yang memiliki pengaruh besar dalam proses
pembentukan sistem politik AS adalah
antara warga kulit hitam dan kulit putih. Walaupun sejak era Presiden Abraham Lincoln
perbudakan terutama dari ras kulit hitam sudah dibebaskan, namun hak- hak mereka baru benar- benar terpenuhi
setelah era Martin Luther King pada
kisaran 1960 sampai 1970an. Perjuangan
emansipasi atas mereka sampai menimbulkan perpecahan antara wilayah AS bagian
Utara dengan bagian Selatan setelah perang kemerdekaan, atau disebut Perang
Saudara pada periode awal terbentuknya
Amerika Serikat (Civil War 1861-1865).
Puncak perjuangan emansipasi warga kulit
hitam mendapat hak- hak politisnya , kesetaraan, dengan warga kulit putih pada akhir 1970an
dan menciptakan seorang pria berkulit
hitam pertama yang menjadi pemimpin negeri ini bernama Barrack Obama.
Konstitusi AS
Konstitusi
AS merupakan alat utama dalam hukum pemerintahan tertinggi bangsa ini. Lebih
dari 200 tahun sejak berdirinya negara ini konstitusi telah memberi arah untuk pemerintahan bangsa ini. Konstitusi AS
merupakan konstitusi yang bertahan paling lama di dunia dengan ketahanan dan
tingkat fleksibilitas atas kemajuan
jaman. Berawal dari kerangka dasar yang difungsikan sebagai pengatur 4
juta penduduk di 13 negara bagian pada awal kemerdekaan dengan 26 amandemen dan
saat ini melayani dan mengatur 240 juta penduduk di 50 negara bagian.
Konstitusi
AS telah menunjukkan peran dengan mengatur proses politik yang mampu menjamin
stabilitas politik dan menjamin berkembangnya demokrasi (yang memungkinkan
partisipasi yang luas dan bermakna dari penduduk dalam menentukan kebijaksanaan umum).
Sebelum
diberlakukannya konstitusi AS (1789) telah berlaku UU Konfederasi oleh 13
negara bagian yang baru merdeka (Juli
1788). Artikel Konfederasi mencanangkan sebuah persekutuan yang longgar antar
negara dan memberikan serta mengatur kekuasaan yang sangat terbatas pada
pemerintahan Federasi dalam persoalan- persoalan pokok seperti pertahanan dan
perdagangan. Pemerintah Federal sangat tergantung pada legislator negara-
negara bagian. Dalam waktu tidak lama, UU Federasi tersebut menimbulkan
kestabilan dan chaos.
Dalam
kondisi demikian, kongres kontinental sebuah badan legislatif Republik
memanggil wakil- wakil negara bagian ke Philadelphia guna merevisi Article Confederation. Para delegasi
akhirnya mendorong terbentuknya sebuah konstitusi baru. Dokumen konstitusi baru
tersebut resmi disempurnakan pada 17 September 1789. Para delegasi di
Philadelphia tersebut berjumlah 55 negara, delapan diantaranya merupakan
anggota
3. Nilai-nilai yang dijunjung di Amerika Serikat
a. Nilai Individualisme
bahwa masyarakat itu dibentuk
oleh individu dan oleh karenanya masyarakat memberikan hak untuk individu dalam
meningkatkan kualitas dirinya sendiri.
b. Nilai Persamaan
bahwa masyarakat harus
menyediakan kepada individu dengan porsi sama tanpa memandang primordial mereka
masing-masing serta latar belakangnya dalam mencapai keinginannya meskipun
hasil akhirnya tak sama.
c. Nilai Demokrasi
bahwa segala proses pemerintah
yang menghasilkan output politik harus disetujui oleh yang diperintah dan
pemerintahan diletakkan pada hukum mayoritas.
4. Ideologi Amerika Serikat
Suatu ideologi yang dipakai di
Amerika Serikat adalah Democratic
Capitalism yang berakar dari Liberal Classic. Democratic Capitalism disini
merupakan sistem dalam pemerintahan yang mengutamakan hak-hak individual
terutama HAM sebagai basis dari penyelenggaraan politik pemerintahan Amerika
Serikat. Kaum kapital di Amerika Serikat mempunyai misi untuk mengabdi pada
proses demokrasi tersebut.
Nilai- nilai
yang memaksa Bangsa Amerika Serikat untuk merealisasikan dalam kehidupan
bersama secara sederhana diistilahkan dengan kapitalisme demokrasi. Secara
sederhana ideologi ini mengandung pengertian bahwa kapitalisme bangsa AS
memiliki misi untuk mengabdi pada nilai- nilai demokrasi. Dan konon yang
membedakan kapitalisme AS dengan kapitalisme lain adalah pengabdiannya pada
demokrasi tersebut.
5. Politik Pemerintahan Amerika Serikat
Amerika Serikat merupakan negara
federal dengan sistem presidensial dan pola pemerintahan demokrasi
konstitusional. Demokrasi USA merupakan demokrasi yang stabil (lebih baik )
dari beberapa negara di dunia, namun belum lebih baik dari beberapa negara,
serta belum sepenuhnya sesuai dengan apa yang dicita-citakan.
Pemerintahan federal merupakan
persekutuan dimana negara pusat dan negara bagian berbagi kekuasaan dan setiap
negara berhak mengatur sendiri pemerintahan negaranya. Terdapat tiga cabang
kekuasaan yang otonom dan independen yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Di dalam legislatif terdapat dua
badan yang sederajat yaitu:
·
Senat
Merupakan wakil dari negara
bagian yang dipilih oleh negara bagian dengan masa jabatan selama 6 tahun.
·
House of representative (DPR)
House of
representative ini dipilih langsung oleh rakyat sejak konstitusi 1787 dengan
masa jabatan 2 tahun.
Kedua badan tersebut berkumpul
dalam kongres dalam proses politik pemerintahan untuk menghasilkan sebuah
keputusan yang setiap keputusan tidak boleh lose dari suara mayoritas senat dan
DPR. Perhitunfan mayoritasnya adalah 50% + 1 (2/3 dari
kongres).
Kekuasaan eksekutif.
Presiden
mempunyai hak otonom yang kuat sama seperti legislatif dalam proses pembuatan
keputusan yang tidak dapat diganggu gugat. Dalam hal ini, tidak ada hasil
keputusan tanpa melibatkan setiap cabang yang lain yakni dari pemerintahan
pusat dan pemerintahan negara bagian sehingga hasilnya melahirkan keputusan
politik yang berkualitas meski dalam pelaksanaannya memakan biaya yang sangat
tinggi.
Konsep
federalis mengharuskan konstitusi dalam melindungi hak-hak negara bagian yakni
diantaranya:
1. Pemerintahan
negara bagian berhak menetukan anggaran sendiri dan hukum sendiri.
2. Negara
bagian terlindungi atas kesewenang-wenangan pemerintah negara pusat.
3. Konstitusi
menetapkan dewan pemilih presiden adalah delegasi dari negara bagian.
4. Konstitusi
USA menetapkan amandemen konstitusi dapat disahkan dengan dukungan ¾ dari semua
legislatif negara bagian serta 2/3 kongres Amerika
Serikat.
0 comments:
Posting Komentar