Politik Pemerintahan Negara Amerika Serikat

Amerika Serikat merupakan negara federal yang pada awalnya berdiri atas 13 negara bagian dan sekarang sudah beranggotakan 50 negara bagian dengan pola demokrasi konstitusional dengan sistem pemerintahan presidensial. Amerika Serikat didirikan oleh bangsa emigran dari Eropa yang menentang kekuasaan katolik Roma dan menginginkan kebebasan dari ikatan kekuasaan katolik Roma.

1. Sejarah Berdirinya Amerika Serikat

Amerika Serikat terbentuk pada tahun 4 Juli 1787 setelah  Perang Revolusi  dan terdiri dari 50 negara bagian dan sebuah distrik federal. Amerika Serikat merupakan sebuah negara Republik Federal yang menganut sistem pemerintahan Presidensiil dimana Presiden berperan sebagai badan esksekutif dan Kongres berperan sebagai badan legislatif. Sedangkan Majelis Tinggi ada di tangan Senat dan Majelis Rendah berada di tangan House of  Representative (Dewan Perwakilan Rakyat). Hal ini menyebabkan Amerika Serikat memiliki garis batas yang tegas antara Legislatif, Yudikatif, dan Eksekutif. Badan- badan  tersebut membatasi satu sama lainnya dengan asas Checks and Balances yang artinya saling mengawasi untuk menjaga keseimbangan sistem perpolitikan berjalan dengan seimbang. Kekuasaan eksekutif berada di tangan presiden dan dilengkapi otoritas legislatif dalam konstitusi Amerika. Badan Yudikatif atau Mahkamah Agung  (Supreme Court) bebas dari pengaruh badan Legislatif dan Eksekutif dan bertugas menjamin tegaknya hukum serta menjamin kebebasan individu.

Amerika Serikat berdiri atas kesepakatan 13 negara koloni Britania Raya (kerajaan Inggris) yang merasa dirugikan oleh Inggris atas pemberlakuan pajak oleh Britania Raya sehingga mereka menyatakan “No Tax Without Representative”(Tidak ada pajak tanpa perwakilan).

Ketiga belas negara itu diantaranya adalah New Hampshire, Massachusetts, Rhode Island, Connecticut, New York, New Jersey, Pennsylvania, Delaware, Maryland, Virginia, Carolina Utara, Carolina Selatan, dan Georgia yang pada tahun 1781 bersepakat untuk bersatu sebagai negara otonom. Negara-negara tersebut bersatu untuk mempertahankan wilayahnya, saling bantu antar negara yang diatur di dalam dokumen Article of Confederation.
Terdapat empat ciri dalam dokumen Article of Confederation yakni antara lain sebagai berikut :

1.      State Sovereignity, bahwa setiap negara memiliki kedaulatan penuh atas negaranya sendiri.
2.      Method of Operation, bahwa metode pemerintah konfederasi tidak langsung berhubungan dengan rakyat, melainkan melalui negara bagian.
3.      Inadequate govermental machinary, bahwa negara konfederasi dibatasi oleh dewan legislatif.
4.      Lack of Power bahwa Pemerintah dibawah perjanjian artikel tersebut merupakan suatu subjek yang kaku dalam pembatasan kekuasaan.

2.     Sejarah Perkembangan Pelembagaan Sistem Politik & Pemerintahan Amerika Serikat
Rural Republic
Masyarakat yang bersifat agraris. Ciri utama dari periode ini adalah mayoritas masyarakat AS masih pedesaan dan  pertanian  sangat dominan, peran, pemerintah kecil & terpusat pada pemerintah lokal, pemerintah federal hampir tidak memilikikekuasaan sama sekali. Demokrasi pada waktu itu masih dimonopoli oleh orang – orang yang memiliki kekayaan dibidang pertanian  (tuan tanah). Mereka yang tidak memiliki hak tanah maka tidak memiliki hak pilih & dipilih. Lalu terjadi kemajuan, dimana wanita pada 1920 memiliki hak pilih politik.

Keanekaragaman  Budaya & Pengaruh Politik

Aneka keanekaragaman budaya yang paling menonjol ialah berkenaan dengan identitas agama. Akan tetapi karena AS telah mengembangkan prinsip toleransi antar agama dan pemisahan negara dengan gereja, maka politik di AS dapat dibebaskan dari pengaruh dan pertentangan agama.
Perbedaan agama dan kebudayaan di AS dapat diatasi dengan penyatuan kepentingan dan ekonomi bersama daripada oleh kesamaan agama.
Jadi kepentingan politik yang berbasis pada kepentingan ekonomi merupakan kecenderungan yang dominan dalam  keanekaragaman politik AS.
Dalam proses politik masyarakat AS cenderung mengidentifikasi diri dalam kelompok- kelompok ekonomi ( buruh, petani, pengusaha, dll) terlepasdari keyakinan agama mereka.

                        Ras dan Pengaruh Politik di AS
Secara garis besar penggolongan ras yang memiliki pengaruh besar dalam proses pembentukan sistem politik AS adalah  antara warga kulit hitam dan kulit putih.  Walaupun sejak era Presiden Abraham Lincoln perbudakan terutama dari ras kulit hitam sudah dibebaskan, namun  hak- hak mereka baru benar- benar terpenuhi setelah  era Martin Luther King pada kisaran 1960 sampai 1970an.  Perjuangan emansipasi atas mereka sampai menimbulkan perpecahan antara wilayah AS bagian Utara dengan bagian Selatan setelah perang kemerdekaan, atau disebut Perang Saudara  pada periode awal terbentuknya Amerika Serikat (Civil War 1861-1865). Puncak perjuangan  emansipasi warga kulit hitam mendapat hak- hak politisnya , kesetaraan,  dengan warga kulit putih pada akhir 1970an dan menciptakan seorang  pria berkulit hitam pertama yang menjadi pemimpin negeri ini bernama Barrack Obama.

Konstitusi AS
Konstitusi AS merupakan alat utama dalam hukum pemerintahan tertinggi bangsa ini. Lebih dari 200 tahun sejak berdirinya negara ini konstitusi telah memberi arah  untuk pemerintahan bangsa ini. Konstitusi AS merupakan konstitusi yang bertahan paling lama di dunia dengan ketahanan dan tingkat fleksibilitas atas kemajuan  jaman. Berawal dari kerangka dasar yang difungsikan sebagai pengatur 4 juta penduduk di 13 negara bagian pada awal kemerdekaan dengan 26 amandemen dan saat ini melayani dan mengatur 240 juta penduduk di 50 negara bagian.
Konstitusi AS telah menunjukkan peran dengan mengatur proses politik yang mampu menjamin stabilitas politik dan menjamin berkembangnya demokrasi (yang memungkinkan partisipasi yang luas dan bermakna dari penduduk dalam  menentukan kebijaksanaan umum).
Sebelum diberlakukannya konstitusi AS (1789) telah berlaku UU Konfederasi oleh 13 negara bagian yang baru  merdeka (Juli 1788). Artikel Konfederasi mencanangkan sebuah persekutuan yang longgar antar negara dan memberikan serta mengatur kekuasaan yang sangat terbatas pada pemerintahan Federasi dalam persoalan- persoalan pokok seperti pertahanan dan perdagangan. Pemerintah Federal sangat tergantung pada legislator negara- negara bagian. Dalam waktu tidak lama, UU Federasi tersebut menimbulkan kestabilan dan chaos.
Dalam kondisi demikian, kongres kontinental sebuah badan legislatif Republik memanggil wakil- wakil negara bagian ke Philadelphia guna merevisi Article Confederation. Para delegasi akhirnya mendorong terbentuknya sebuah konstitusi baru. Dokumen konstitusi baru tersebut resmi disempurnakan pada 17 September 1789. Para delegasi di Philadelphia tersebut berjumlah 55 negara, delapan diantaranya merupakan anggota


3. Nilai-nilai yang dijunjung di Amerika Serikat

a. Nilai Individualisme
bahwa masyarakat itu dibentuk oleh individu dan oleh karenanya masyarakat memberikan hak untuk individu dalam meningkatkan kualitas dirinya sendiri.

b. Nilai Persamaan
bahwa masyarakat harus menyediakan kepada individu dengan porsi sama tanpa memandang primordial mereka masing-masing serta latar belakangnya dalam mencapai keinginannya meskipun hasil akhirnya tak sama.

c. Nilai Demokrasi
bahwa segala proses pemerintah yang menghasilkan output politik harus disetujui oleh yang diperintah dan pemerintahan diletakkan pada hukum mayoritas.

4. Ideologi Amerika Serikat

Suatu ideologi yang dipakai di Amerika Serikat adalah Democratic Capitalism yang berakar dari Liberal Classic. Democratic Capitalism disini merupakan sistem dalam pemerintahan yang mengutamakan hak-hak individual terutama HAM sebagai basis dari penyelenggaraan politik pemerintahan Amerika Serikat. Kaum kapital di Amerika Serikat mempunyai misi untuk mengabdi pada proses demokrasi tersebut.

Nilai- nilai yang memaksa Bangsa Amerika Serikat untuk merealisasikan dalam kehidupan bersama secara sederhana diistilahkan dengan kapitalisme demokrasi. Secara sederhana ideologi ini mengandung pengertian bahwa kapitalisme bangsa AS memiliki misi untuk mengabdi pada nilai- nilai demokrasi. Dan konon yang membedakan kapitalisme AS dengan kapitalisme lain adalah pengabdiannya pada demokrasi tersebut.

5. Politik Pemerintahan Amerika Serikat


Amerika Serikat merupakan negara federal dengan sistem presidensial dan pola pemerintahan demokrasi konstitusional. Demokrasi USA merupakan demokrasi yang stabil (lebih baik ) dari beberapa negara di dunia, namun belum lebih baik dari beberapa negara, serta belum sepenuhnya sesuai dengan apa yang dicita-citakan.
Pemerintahan federal merupakan persekutuan dimana negara pusat dan negara bagian berbagi kekuasaan dan setiap negara berhak mengatur sendiri pemerintahan negaranya. Terdapat tiga cabang kekuasaan yang otonom dan independen yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif.


Di dalam legislatif terdapat dua badan yang sederajat yaitu:

·         Senat
Merupakan wakil dari negara bagian yang dipilih oleh negara bagian dengan masa  jabatan selama 6 tahun.

·         House of representative (DPR)
House of representative ini dipilih langsung oleh rakyat sejak konstitusi 1787 dengan masa jabatan 2 tahun.

Kedua badan tersebut berkumpul dalam kongres dalam proses politik pemerintahan untuk menghasilkan sebuah keputusan yang setiap keputusan tidak boleh lose dari suara mayoritas senat dan DPR. Perhitunfan mayoritasnya adalah 50% + 1 (2/3 dari kongres).
Kekuasaan eksekutif.

Presiden mempunyai hak otonom yang kuat sama seperti legislatif dalam proses pembuatan keputusan yang tidak dapat diganggu gugat. Dalam hal ini, tidak ada hasil keputusan tanpa melibatkan setiap cabang yang lain yakni dari pemerintahan pusat dan pemerintahan negara bagian sehingga hasilnya melahirkan keputusan politik yang berkualitas meski dalam pelaksanaannya memakan biaya yang sangat tinggi.

Konsep federalis mengharuskan konstitusi dalam melindungi hak-hak negara bagian yakni diantaranya:

1.      Pemerintahan negara bagian berhak menetukan anggaran sendiri dan hukum sendiri.
2.      Negara bagian terlindungi atas kesewenang-wenangan pemerintah negara pusat.
3.      Konstitusi menetapkan dewan pemilih presiden adalah delegasi dari negara bagian.
4.      Konstitusi USA menetapkan amandemen konstitusi dapat disahkan dengan dukungan ¾ dari semua legislatif negara bagian serta 2/3 kongres Amerika Serikat.

Penulis : Gunturism ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Politik Pemerintahan Negara Amerika Serikat ini dipublish oleh Gunturism pada hari . Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan Politik Pemerintahan Negara Amerika Serikat
 

0 comments: